Skip to content
Ethics

Etika adalah fondasi. Tanpanya, ilmu ini goyah.

Hukum mengatur batas luar, etika menjaga batas dalam, agama menyalakan lampu di antaranya. Tiga-tiganya saling melengkapi.

Prinsip

Empat pegangan saat menggali sumber terbuka.

Niat yang lurus

Sebelum mulai, tanyakan pada diri sendiri: untuk apa aku menggali ini? Kalau jawabannya tidak bisa diucapkan dengan tenang, mungkin belum waktunya dimulai.

Privasi orang lain

Yang terlihat di ruang publik bukan berarti boleh dipungut sembarangan. Setiap orang punya sisi yang ingin disimpan, sama seperti kita.

Verifikasi sebelum bicara

Satu sumber itu kabar, dua sumber itu petunjuk, tiga sumber baru bisa disebut temuan. Tahan dulu sampai yakin.

Jangan merugikan

Kalau hasil pencarianmu bisa melukai orang yang tidak bersalah, berhenti. Diam itu bukan kalah, itu bentuk tanggung jawab.

Hukum Indonesia

Aturan main di rumah sendiri.

Ringkasan singkat, bukan nasihat hukum. Kalau urusannya serius, ajak bicara pengacara atau lembaga seperti SAFEnet, LBH Pers, atau ELSAM.

UU ITE (UU 1/2024)

Mengatur pencemaran nama baik dan penyebaran kabar bohong di ruang digital. Apa yang kamu unggah, pastikan bisa kamu pertanggungjawabkan.

UU Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022)

Menggabungkan data publik menjadi profil seseorang termasuk pemrosesan data pribadi. Hati-hati dengan re-identifikasi.

KUHP Pasal 310 sampai 321

Pasal klasik soal pencemaran dan fitnah. Tetap berlaku, bahkan untuk konten daring.

Hukum Internasional

Aturan yang ikut bicara saat kita lintas batas.

GDPR (Uni Eropa)

Berlaku saat subjek atau platformnya di Eropa. Tiga kata kunci: dasar hukum yang sah, data seperlunya, dan hak untuk dihapus.

Computer Fraud and Abuse Act (Amerika Serikat)

Scraping berlebihan terhadap situs AS bisa dianggap akses tidak sah. Hormati robots.txt dan terms of service.

Budapest Convention on Cybercrime

Kerangka internasional soal kejahatan siber dan bukti elektronik. Banyak negara mengacu ke sini, termasuk yang lintas batas.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 12

Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya secara sewenang-wenang. Standar tertua yang masih relevan sampai hari ini.

Suara dari berbagai agama

Sebelum hukum lahir, manusia sudah diajari menahan diri.

Beda kitab, beda bahasa, tapi pesannya sering bertemu di satu titik: hormati sesama, dan jangan menyakiti.

Islam

Al-Hujurat ayat 12 mengingatkan untuk tidak mencari-cari kesalahan orang lain dan menjauhi prasangka. Tabayyun, mencari kejelasan sebelum bertindak, adalah inti dari verifikasi.

Kristen

Matius 7:12 mengajarkan kaidah emas: perlakukan orang lain seperti kamu ingin diperlakukan. Sebelum mempublikasikan, bayangkan dirimu jadi subjeknya.

Katolik

Katekismus menyebut hak atas nama baik dan privasi sebagai bagian dari martabat manusia. Mengungkap aib tanpa alasan yang adil termasuk dosa terhadap sesama.

Hindu

Ahimsa, prinsip tidak menyakiti, berlaku juga untuk perbuatan dan ucapan. Satya, kebenaran, harus diiringi kebijaksanaan agar tidak melukai.

Buddha

Sila keempat menuntun untuk menjauhi ucapan yang tidak benar, kasar, atau memecah belah. Informasi yang belum pasti lebih baik disimpan dulu.

Konghucu

Ren, sikap berperikemanusiaan, menuntut kita menimbang dampak setiap kata. Junzi, orang yang berbudi, berbicara setelah berpikir, bukan sebaliknya.

Checklist sebelum memulai

Lima pertanyaan sebelum memulai investigasi.

  1. 01Apa tujuanku, dan siapa yang mungkin terluka kalau temuan ini kubagikan?
  2. 02Sudahkah temuan ini diverifikasi dari minimal tiga sumber yang berdiri sendiri?
  3. 03Apakah ada anak, korban, atau pihak rentan yang ikut terdampak?
  4. 04Sudahkah aku memberi ruang konfirmasi pada pihak yang disebut?
  5. 05Apakah ini perlu kubagikan ke publik, atau cukup kuserahkan ke pihak berwenang?

"Just because we can, doesn't mean we should. Access doesn't equal authorization."

@zuckergates